Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MANINJAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2025/PA.Min Hermayeni binti M. Nazir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2025/PA.Min
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat 25/Pdt.P/2025/PA.Min
Pemohon
NoNama
1Hermayeni binti M. Nazir
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan wali Pemohon yang bernama (M. Nazir bin Suardi) sebagai wali adhal;
  3. Mengizinkan kepada Pemohon (Hermayeni binti M. Nazir) untuk melaksanakan perkawinan dengan calon suaminya yang bernama Doni Saputra bin Syafri dengan wali hakim;
  4. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam untuk bertindak sebagai wali hakim dalam pelaksanaan perkawinan Pemohon dengan calon suaminya tersebut;
  5. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Subsider :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak